Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah makan dan Restoran Dewasa ini masalah keamanan pangan sudah merupakan masalah global, sehingga mendapat perhatian utama dalam penetapan kebijakan kesehatan masyarakat. Letusan penyakit akibat pangan foodborne disease dan kejadian¬kejadian pencemaran pangan terjadi tidak hanya di berbagai negara berkembang dimana kondisi sanitasi dan higiene umumnya buruk, tetapi juga di negara-negara maju. Diperkirakan satu dari tiga orang penduduk di negara maju mengalami keracunan pangan setiap tahunnya. Bahkan di Eropa, keracunan pangan merupakan penyebab kematian kedua terbesar setelah Infeksi Saluran Pernafasan Atas atau ISPA. Hal inilah yang menarik perhatian dunia internasional. World Health Organization WHO mendefinisikan Kejadian Luar Biasa KLB keracunan pangan atau dikenal dengan istilah “foodborne disease outbreak” sebagai suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit setelah mengkonsumsi pangan yang secara epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan. Kejadian Luar Biasa KLB di Indonesia mempunyai makna sosial dan politik tersendiri karena peristiwanya sering sangat mendadak, mengena banyak orang dan dapat menimbulkan kematian. Dalam penyediaan makanan untuk umum, rumah makan/restoran dituntut untuk memperhatikan aspek-aspek kualitas, kompetitif dalam harga dan keamanan makanan. Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Keamanan makanan saat ini menjadi isu utama bagi upaya membangun citra rumah makan/restoran, oleh sebab itu harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keracunan dan penyakit bawaan makanan. Di Amerika Serikat penyakit yang diakibatkan oleh makanan yang telah terkontaminasi oleh mikroorganisme pathogen, 77% makanan yang dipersiapkan oleh usaha jasa boga, sebesar 20% kasus diakibatkan oleh makanan yang dimasak di rumah dan hanya sebesar 3% kasus yang disebabkan oleh makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Hal senada diungkapkan oleh Gravani 1997 yaitu sekitar 6 sampai dengan 33 jiwa pertahun masyarakat menderita food borned diseases Bryan, 1990. Sementara penelitian sejenis lain menyebutkan, dari 1000 outbreaks keracunan makanan, sebagian besar kasus terjadi pada makanan yang dimasak di rumah tangga yaitu sebesar 19,7%, di restoran sebesar 17,1% serta yang terjadi pada saat acara pesta makan yaitu sebesar 12,2%. Sedangkan di Polandia pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992, outbreaks kasus penyakit yang ditularkan oleh makanan melalui media penularan seperti restoran, bar dan cafe sebesar 8,2% WHO, 2000. Di Indonesia, ditinjau dari sumber pangannya, penyebab keracunan pangan adalah makanan yang berasal dari masakan rumah tangga 47,1%, industri jasa boga 22,2 %, makanan olahan 15,0 %, makanan jajanan 14,4 % dan 1,3 % tidak dilaporkan sumber penyebabnya. Berdasarkan data tersebut sumber pangan penyebab keracunan pangan terbesar yaitu masakan rumah tangga. Berdasarkan data diatas terlihat bahwa kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan higiene pengolahan makanan dalam rumah tangga masih cukup rendah. Hal-hal di atas kemungkinan terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihakpihak terkait seperti Departemen Kesehatan setempat dan masyarakat terhadap persyaratan kesehatan di rumah makan/restoran. Pengawasan yang teliti secara periodik dengan sangsi-sangsi hukum adalah cara yang baik agar para pengelola restoran dan rumah makan dapat mematuhi peraturan-peraturan kesehatan Depkes, 1993. Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan dengan mengeluarkan sertifikat laik sehat untuk rumah makan/restoran yang bersangkutan. SERTIFIKAT LAIK SEHAT RUMAH MAKAN DAN RESTORAN Sebagaimana kita ketahui, hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Usaha peningkatan hygiene dan sanitasi ini penting dilaksanakan untuk menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait usaha rumah makan dan restoran ini. Pengawasan sanitasi restoran/rumah makan dilaksanakan setiap enam bulan sekali dengan menerbitkan grading restoran dan rumah makan. Grading adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pengkelasan/penggolongan restoran/rumah makan menurut segi hygiene sanitasinya dan diberikan tanda plakad sebagai tanda bukti telah memenuhi standar persyaratan yang telah ditentukan. Grading dimaksudkan untuk memberikan penilaian kearah tingkat kondisi hygiene sanitasi yang lebih tinggi untuk memberikan penilaian perlindungan kesehatan masyarakat khususnya dari bahaya penyakitpenyakit menular yang bersumber dari restoran/rumah makan. Restoran/rumah makan yang memenuhi standar persyaratan selain mempunyai dampak bagi kesehatan juga mempunyai dampak ekonomi baik bagi pengusaha sendiri maupun pemerintah. Restoran/rumah makan harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang merupakan ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk restoran/rumah makan, personal dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika. Restoran/rumah makan memegang peran yang sangat penting sebagai penyebab terjadinya penyakit akibat makanan food borne diseases. Tujuan utama pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran ini untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, terutama dari aspek kesehatan. Agar tujuan tersebut optimal dapat dicapai, penting dipenuhi standar persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran … next post
Dikitchen departemen dalam membuat produk ada beberapa hal penunjang kelancaran yaitu mengikuti standard recipe yang ada dan sudah di tetapkan dengan tujuan menghindari terjadinya kesalahan dalam membuat prodak baik dalam segi rasa, tampilan maupun bentuk.
- Era new normal disambut pengelola restoran untuk kembali menjalankan bisnis. Namun pelaku bisnis restoran diminta untuk berpedoman pada protokol kesehatan khusus guna meminimalisir pandemi virus Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf menerbitkan handbook berjudul "Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/ Rumah Makan". Berikut ini panduan khusus di area kerja restoran bagi pelaku usaha dan karyawan Baca juga Panduan Layanan Pesan Antar Makanan pada Era New Normal dari Kemenparekraf Area Dapur untuk Pengelola Usaha 1. Pastikan pembelian, penanganan, pengolahan, persiapan hingga penyajian makanan/minumandilakukan sesuai standar hygiene dan sanitasi pangan serta aturan protokol kesehatan 2. Perhatikan standar kebersihan dan keamanan ketika menerima bahan makanan dan minuman dari pihak pemasok, batasi jumlah orang yang menerima, minimalkan kontak fisik, serta selalu menjaga kebersihan fasilitas dan area penerimaan. 3. Perhatikan standar hygiene dan sanitasi ketika menyimpan bahan makanan, sesuaikan suhu penyimpanan dengan karakteristik bahan pangan. 4. Membawa makanan dan minuman dari dapur/ tempat penyiapan makanan/ minuman ke area pelayanan makan dan minum dengan menggunakan penutup yang aman. 5. Ruang dapur bebas dari vektor dan binatang pembawa penyakit pest control. Baca juga Panduan Bayar Makanan di Restoran Era New Normal, Tak Cuma Bayar Non Tunai 6. Ruang dapur memiliki sirkulasi udara yang baik. 7. Sediakan sarana cuci tangan pakai sabun CTPS/ handsanitizer 8. Area kerja dibersihkan dengan disinfektan/ cairan pembersih lain yang aman dan sesuai sebelum digunakan, pada saat kondisi dapur kotor, dan pada saat operasional selesai. 9. Peralatan dan perlengkapan memasak dibersihkan dan disimpan sesuai dengan standar hygiene dan sanitasi. 10. Tempat sampah dalam keadaan tertutup, dan sampah di dalamnya dibuang segera begitu penuh. 11. Minimalkan penggunaan peralatan dan perlengkapan secara bersamaan dan laksanakan prosedur sanitasi apabila akan digunakan oleh penjamah pangan yang berbeda. Baca juga Panduan Selama di Restoran untuk Pengusaha, Karyawan, dan Tamu dari Kemenparekraf 12. Batasi jumlah karyawan penjamah pangan atau lakukan pengaturan jarak aman minimal 1 meter dengan tanda khusus atau melakukan rekayasa teknis untuk menghindari kontak fisik antar karyawan. 13. Pastikan prosedur untuk mencicipi makanan dilaksanakan sesuai standar hygiene dan sanitasi yang berlaku, hindari penggunaan peralatan yang telah dipakai untuk mencicipi makanan. 14. Pasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi. 15. Letakan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah dijangkau, lengkapi dengan petunjuk cara menggunakannya. dok. Biro Puskompublik Kemenparekraf Kemanparekfraf luncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Salah satu aturan mengenai Karyawan menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit makanan pada saat penyajian untuk mengurangi kontak dengan makanan/minuman. Area Dapur untuk Karyawan1. Karyawan penjamah pangan harus dalam keadaan sehat pada saat melaksanakan pekerjaan di dapur. 2. Karyawan penjamah pangan tidak menggunakan perhiasan seperti cincin, gelang dan jam tangan. 3. Mewajibkan semua penjamah pangan atau karyawan yang kontak langsung dengan pangan agar menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan siap saji dan menggunakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan, pengolahan dan penyajian pangan. Penggunaan sarung tangan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku. Baca juga Jangan Lakukan 9 Hal Ini Ketika Makan di Restoran Era New Normal 4. Membatasi kontak secara langsung pada makanan yang sudah matang/ siap disajikan dengan menggunakan sarung tangan atau penjepit makanan. 5. Posisi bekerja di area dapur memperhatikan penanda yang telah ditetapkan untuk jarak aman. 6. Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah memasak, setelah melakukan tindakan pembersihan misalnya membersihkan area kerja, menangani sampah, selesai dari toilet dan lain lain. LOTULUNG Pelayan menggunakan masker saat cuci tangan sebelum masuk ke Restoran Sederhana di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin 8/6/2020. Sebagai bagian dari rencana penerapan kenormalan baru 8 Juni 2020, pemerintah DKI Jakarta mengharuskan pengusaha rumah makan membatasi kapasitas maksimal 50 persen, larangan penyajian makanan secara prasmanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Area Administrasi untuk Pengelola Usaha 1. Atur jarak meja kerja dan tempat duduk di dalam kantor minimal 1 meter atau melakukan rekayasa tekni seperti pemasangan partisi. 2. Sediakan saran cuci tangan pakai sabun CTPS/ handsanitizer dalam jumlah yang cukup. 3. Barang publik di ruang kerja dibersihkan dengan disinfektan/ cairan pembersih lain ynag aman dan sesuai minimal 3 kali sehari. 4. Alat tulis dan alat kerja lainnya disediakan untuk setiap karyawan. Baca juga Alur Pintu Masuk di Restoran Era New Normal, Panduan Makan di Luar Rumah 5. Tempat sampah sebaiknya menggunakan penutup. 6. pasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi. 7. Letakan alat pemadam kebakaran pada lokasi yang mudah dijangkau, lengkapi dengan petunjuk cara menggunakannya. Area Administrasi untuk Karyawan 1. Gunakan peralatan dan perlengkapan kerja sendiri, tidak menggunakan secara bersama-sama. 2. Gunakan alat tulis masing-masing Baca juga Panduan Makan di Restoran pada Era New Normal 3. Sarankan pemasok/ supplier untuk menerima pembayaran nontunai. 4. Mengomunikasikan penanganan darurat kepada pihak terkait, seperti pemadam kebakaran, fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, kantor polisi, pos keamanan terdekat, kantor kelurahan/desa. Selamat bekerja kembali bagi para pelaku usaha restoran, tetap jalankan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BiroPuskompublik Kemenparekraf Kemanparekfraf luncurkan Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan. Salah satu aturan mengenai Karyawan menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit makanan pada saat penyajian untuk mengurangi kontak dengan makanan/minuman.
Sertifikasi Usaha Restoran APA ITU SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ?Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi. SIAPA YANG MELAKSANAKAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ?Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata LSUP adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan dan telah terakreditasi KAN Komite Akreditasi Nasional . USAHA RESTORAN ?Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. MENGAPA HARUS SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA RESTORAN ? Saat ini Usaha Restoran sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata; Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata. APA KEUNTUNGAN SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ? Memenuhi Peraturan PerundanganSesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Menjamin Kualitas Dengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha Restoran yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendapatakan Pengakuan Usah Restoran tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah Klasifikasi bagi Usaha Restoran terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitua. Menengah Rendahb. Menengah Tinggi c. Tinggi Kepuasan Pelanggan Usaha Restoran yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin. SERTIFIKAT USAHA RESTORAN & MASA BERLAKUSertifikat Usaha Restoran adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata LSUP kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran. Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu 1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 tiga Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 satu kali dalam 1 satu tahun serta sertifikasi ulang re – sertifikasi dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai. TAHAPAN PROSES SERTIFIKASI USAHA RESTORAN ? 1. Pengajuan permohonan sertifikasi;2. Kajian Permohonan sertifikasi;3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;7. Survailen;8. Re-sertifikasi. PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SERTIFIKASI USAHA RESTORANPERSYARATAN DASAR Akta Pendirian/Akta Perubahan Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman OSS Sertifikat laik hygiene sanitasi restoran ASPEK PENILAIAN Sarana Usaha Struktur Organisasi dan SDM Persyaratan Pelayanan Persyaratan Produk Usaha Persyaratan Sistem Manajemen DOKUMENTASI LAINNYA Struktur organisasi dan Uraian Tugas Sertifikat Kompetensi Personel Standard Operating Procedures SOP Sistem Jaminan Mutu Keamanan Pangan Hazard Analytic Critical Control Point / HACCP *Bintang 2 dan Bintang 3
StandarNasional Indonesia (SNI) 8364:201X dengan judul Usaha restoran, merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 03-09 Manajemen Pariwisata. Standar ini telah dikonsensuskan di Jakarta, pada tanggal 3 Oktober 2016.
PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA RESTORAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA RUMAH MAKAN Usaha Restoran dan Rumah Makan adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Keuntungan Sertifikasi Usaha Restoran dan Rumah Makan Memenuhi Peraturan PerundanganSesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran, bahwa Setiap Usaha Restoran, wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan Sertifikasi Usaha KualitasDengan Melakukan Sertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran dapat terjamin, hal ini dikarenakan Usaha Restoran yang tersertifikasi telah memenuhi peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Restoran yang ditetapkan oleh PengakuanUsah Restoran tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh PemerintahKlasifikasiKlasifikasi Bintang ditunjukan untuk usaha parawisata bidang restoran, hal ini untuk menjamin bahwa pelanggan mendapatkan kualitas pelayanan restoran sesuai dengan klasifikasi PelangganUsaha Restoran yang telah tersertifikasi maka mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha Restoran yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
QObUcb. t9xcp1bh0n.pages.dev/57t9xcp1bh0n.pages.dev/74t9xcp1bh0n.pages.dev/257t9xcp1bh0n.pages.dev/352t9xcp1bh0n.pages.dev/529t9xcp1bh0n.pages.dev/379t9xcp1bh0n.pages.dev/337t9xcp1bh0n.pages.dev/210
standar resep di restoran ditetapkan oleh